JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menjamin data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan
data penduduk potensial pemilu (DP4) yang akan diserahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan acuan daftar pemilih Pemilu 2014
sangat akurat sehingga tak perlu diragukan.
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman
?mengatakan, ?pemerintah dalam tiga tahun terakhir fokus membenahi DAK2
dan DP4.
Pembenahan tersebut
dimulai dari sistem verifikasi data secara online yang sudah tersambung
dari pusat hingga kecamatan yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Hal itu dilakukan untuk
mempermudah proses audit data pemilu apabila terjadi penggelembungan
data. Pemerintah juga sudah melakukan perekaman e-KTP yang menjamin
dapat mengatasi daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang selama ini menjadi
kendala data pemilu.
“Oleh karena itu kami yakin akurasi DAK2 dan DP4 yang diserahkan ke KPU sangat terjamin. Apalagi kami sudah melakukan perekaman e-KTP. Jadi tidak mungkin lagi ada yang ganda,” katanya kepada SINDOdi Jakarta kemarin.
“Oleh karena itu kami yakin akurasi DAK2 dan DP4 yang diserahkan ke KPU sangat terjamin. Apalagi kami sudah melakukan perekaman e-KTP. Jadi tidak mungkin lagi ada yang ganda,” katanya kepada SINDOdi Jakarta kemarin.
?
Menurut Irman,
akurasinya data yang diserahkan pemerintah ke KPU untuk DPT 2014 lebih
tinggi dibandingkan dengan DPT 2009 yang total pemilihnya berjumlah 171
juta. Hal ini juga akan memudahkan kerja KPU.
Dia mengatakan, KPU nantinya dapat menyandingkan data dari pemerintah dengan data yang dimiliki KPU hasil dari pemilu sebelumnya dan pilkada terakhir. Irman menambahkan, UU No 8 Tahun 2012 tentang? Pemilu mengamanatkan penyerahan data? tersebut dilakukan 16 bulan sebelum pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2014.
Dia mengatakan, KPU nantinya dapat menyandingkan data dari pemerintah dengan data yang dimiliki KPU hasil dari pemilu sebelumnya dan pilkada terakhir. Irman menambahkan, UU No 8 Tahun 2012 tentang? Pemilu mengamanatkan penyerahan data? tersebut dilakukan 16 bulan sebelum pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2014.
“Tapi? pemerintah??
akan? mempercepat ? penyerahan? data ?DAK2 ?ke ?KPU? pada? 6 Desember
2012 dan DP4 pada 7 Februari 2013,” imbuhnya.
Irman juga sempat menyinggung perkembangan perekaman e-KTP serta berbagai tudingan banyaknya perekaman e-KTP yang bermasalah di beberapa daerah. Irman mengatakan, perekaman data e- KTP hingga saat ini sudah mencapai 156 juta dari 172 juta penduduk wajib e-KTP yang ditargetkan hingga akhir 2012.
Irman juga sempat menyinggung perkembangan perekaman e-KTP serta berbagai tudingan banyaknya perekaman e-KTP yang bermasalah di beberapa daerah. Irman mengatakan, perekaman data e- KTP hingga saat ini sudah mencapai 156 juta dari 172 juta penduduk wajib e-KTP yang ditargetkan hingga akhir 2012.
Pemerintah? optimistis
target 172 juta penduduk dapat tercapai pada Oktober 2012 ini. Anggota
KPU Juri Ardiantoro mengatakan, data pemerintah akan disinkronisasi
dengan data KPU agar lebih akurat.
“Bukan verifikasi
ulang. KPU akan memutakhirkan atau updating data yang dari pemerintah di
lapangan. Pemutakhiran juga dengan memperhatikan DPT pilkada terakhir,”
jelas Juri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain memandang,data yang diserahkan pemerintah kepada KPU memang meringankan tugas KPU. Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data tersebut tanpa melakukan verifikasi ulang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain memandang,data yang diserahkan pemerintah kepada KPU memang meringankan tugas KPU. Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data tersebut tanpa melakukan verifikasi ulang.
“Bisa saja ada penduduk
yang meninggal dunia sehingga datanya tidak perlu dimasukkan lagi
sebagai pemilih. Pemutakhiran data pemilu sangat penting,”tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar